Struktur Organisasi PPID PT Pindad (Persero)
PPID PT Pindad (Persero)
Tim Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) PT Pindad (Persero) telah diatur dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/23/P/BD/VIII/2020.
Atasan PPID, Sekretaris Perusahaan
· Supervisi dan evaluasi kinerja PPID
· Menyelesaikan masalah terkait manajemen pelayanan informasi publik
· Memastikan manajemen pelayanan informasi publik berjalan sesuai peraturan
· Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi
· Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi
PPID, Manajer Komunikasi Korporat
· Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit/Divisi
· Penyediaan dan pelayanan informasi publik
· Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila yang masuk kategori informasi yang dikecualikan
· Melakukan uji konsekuensi
· Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur
Pelaksana PPID, Fungsi Publikasi & Hubungan Media
· Membantu PPID menyimpan, mengklasifikasikan dan menyediakan informasi
· Membantu PPID membuat laporan secara berkala
· Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan
· Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi
· Administrasi pelayanan informasi
· Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Koordinator Data KIP, Fungsi Minu Unit / Divisi Terkait
· Berkoordinasi dengan atasan PPID, PPID dan Pelaksana PPID terkait informasi publik
· Menyediakan data Unit/Divisi terkait informasi publik yang dimintakan
· Membantu PPID perusahaan dalam melayani pemohon informasi publik
· Membantu PPID dalam membuat laporan KIP
Dalam penerapannya PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT Pindad (Persero).
KIP penting karena meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan masyarakat, memberi pesan yang kuat terkait komitmen dan kepatuhan perusahaan terhadap KIP.
Visi & Misi PPID PT Pindad (Persero)Visi
Menjadi BUMN yang memberikan pelayanan Informasi Publik terpercaya
Misi
Memberikan pelayanan informasi publik yang andal kepada masyarakat.
Maklumat PPID PT Pindad (Persero)
Dengan ini kami menyatakan akan berupaya memberikan pelayanan informasi publik terhadap PT Pindad (Persero) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: SKEP/15/P/BD/X/2015 tentang Ketentuan Pengendalian Informasi Perusahaan dan Nomor: SKEP/45/P/BD/III/2017 tentang Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi.
Sebagai komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi kami siap mengikuti perundang-undangan yang berlaku.