Tata Kelola Perusahaan & Manajemen Risiko

GCG (Good Corporate Governance)

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT Pindad (Persero) merupakan salah satu sarana untuk mencapai visi, misi dan tujuan perusahaan secara efektif dan lebih cepat, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada stakeholders bahwa perusahaan dikelola dengan baik dan benar untuk mendapatkan hasil yang wajar dan bernilai tinggi. Penerapan GCG juga mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien dengan pengelolaan risiko dan sumber daya yang lebih efektif serta untuk mendorong setiap unsur pimpinan dapat mengambil keputusan dan menjalankannya dengan landasan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders dan mencegah penyimpangan pada proses bisnis perusahaan.

Penjabaran dari prinsip-prinsip GCG tertuang dalam kode etik perilaku perusahaan dengan muatan; Komitmen dengan stakedolders, Nilai-nilai Perusahaan, Benturan kepentingan, Pemberian hadiah dan donasi, Kepedulian K3LH, Kesempatan kerja dan promosi, Integritas laporan keuangan, Perlindungan informasi perusahaan, Perlindungan harta perusahaan, Kegiatan sosial politik, Etika dengan stakeholders, Mekanisme penegakan serta pelaporan atas pelanggaran berikut sanksi.

Asesmen terhadap penerapan GCG dapat dilakukan oleh pihak eksternal (konsultan) dan juga oleh pihak internal perusahaan sendiri. Asesmen difokuskan pada capaian aktual kualitas penerapan GCG di perusahaan. Asesmen dilakukan dengan menggunakan instrument berupa Indikator yang dijabarkan ke dalam Parameter-parameter yang bersifat kuantitatif untuk masing-masing dilengkapi dengan Faktor Uji Kesesuaiannya.

a.Tujuan Penerapan GCG

1)Terlaksananya pengelolaan. berdasarkan prinsip-prinsip GCG diorientasikan kepada peningkatan nilai shareholders dan stakeholders

2)Mengoptimalkan nilai Perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat. Baik secara nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

3)Mendorong pengelolaan secara professional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perusahaan.

4)Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab social terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.

b.Prinsip GCG


c. Hasil Asesmen GCG Tahun 2016 – 2020


Berdasarkan Data Perolehan Skor GCG dari tahun 2016 – 2020, dapat disimpulkan bahwa Hasil Asesmen GCG di PT Pindad mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan jika dilihat dari Status Predikat Hasil Asesmen keseluruhan.

Kebijakan Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/13/P/BD/XII/2016 Tentang Kebijakan Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

a.Tujuan

1)Menyediakan cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi Perusahaan kepada pihak yang harus segara menanganinya secara aman;

2)Menimbulkan keengganan untuk melakukan Pelanggaran, dengan semakin meningkatnya kesediaan untuk melaporkan Pelanggaran, karena kepercayaan terhadap system pelaporan yang efektif;

3)Menyediakan mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu Pelanggaran;

4)Menyediakan kesempatan untuk menangani masalah Pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah Pelanggaran yang bersifat public;

5)Mengurangi risiko yang dihadapi organisasi, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja dan reputasi;

6)Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya Pelanggaran;

7)Meningkatnya reputasi Perusahaan di mata Stakeholders, Regulator dan masyarakat umum;

8)Memberikan masukan kepada organisasi untuk melihat lebih jauh area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.

b.Prinsip Penanganan Pelaporan Pelanggaran

1)Cepat dan tepat, berarti semua laporan atas dugaan Pelanggaran harus ditangani secara cepat dan tepat.

2)Komunikatif, berarti pengelola sIstem pelaporan Pelanggaran harus melakukan komunikasi terhadap Pelapor terkait dengan perkembangan laporannya.

3)Rahasia, berarti semua laporan yang masuk ke system adalah rahasia termasuk identitas Pelapor.

4)Akurat, berarti penanganan yang dilakukan terkait dengan hal-hal serta bukti yang akurat, bukan asumsi atau analisa pribadi.

5)Praduga tidak bersalah, berarti penanganan pelaporan Pelanggaran harus mengacu pada azas praduga tak bersalah.

6)Proteksi, berarti semua orang yang melaporkan akan dilindungi perusahaan.

7)Tidak ada diskriminasi, berarti semua orang dapat melaporkan dan tidak ada diskrimasi penanganan atas laporan-laporan tersebut

c.Mekanisme Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran

  

3. Gratifikasi

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/10/P/BD/I/2020 Tentang Ketentuan Pengendalian Gratifikasi;

a.Tujuan

1)Mencegah terjadinya praktek pemberian dan/atau penerimaan Gratifikasi yang bersifat Suap yang patut diduga akan mempengaruhi pengambilan keputusan yang dapat merugikan Perusahaan;

2)Mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang bersih dan bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

b.Perbedaan Hadiah, Gratifikasi, Suap & Gratifikasi Yang Dianggap Suap


c.Pemasangan X-Banner & Spanduk Anti-Gratifikasi di lingkungan PT Pindad

Implementasi Sosialisasi dan Program kerja yang dikeluarkan oleh KPK terkait pemasangan X-banner serta Spanduk Anti-Gratifikasi di pasang di berbagai titik strategis yakni di gedung Divisi/Unit di lingkungan PT Pindad.

  

d. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Bagi pihak penerima atau pemberi dan pihak yang mengetahui wajib melaporkannya kepada:

1)Tim Pengelola Gratifikasi bagian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau pemberian Gratifikasi, dengan menggunakan formulir untuk selanjutnya Tim Pengelola Gratifikasi melaporkan ke KPK Bidang Pencegahan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima, atau;

2)KPK Bidang Pencegahan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau pemberian Gratifikasi melalui mekanisme kunjungan secara langsung atau fasilitas system informasi sesuai ketentuan KPK yang berlaku.

Pelaksanaan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan atau pemberian Gratifikasi yang merupakan barang (uang, emas dan lainnya) wajib disertai dengan barang sebagaimana dimaksud untuk diserahkan ke Tim Pengelola Gratifikasi atau KPK Bidang Pencegahan.

Format Pelaporan Tindakan Gratifikasi tertera di skep Nomor: SKEP/10/P/BD/I/2020 Tentang Ketentuan Pengendalian Gratifikasi; sebagaimana yang ada di link; www.pindad.com

5. Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/1/P/BD/II/2022 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: SKEP/26/P/BD/!X/2020 dan Nomor: SK/06/DEKOM/1X2020 Tentang Panduan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

a.Struktur Organisasi SMAP PT Pindad


b.Pelatihan SMAP

PT Pindad melaksanakan Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan setiap tahun dan bagi peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat Pelatihan dan Auditor.


Berdasarkan Sertifikat di atas, menyatakan bahwa PT Pindad telah tersertifikasi dan menerapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan dengan indikator SNI ISO 37001 : 2016.

c.Tujuan

Untuk mengelola dan mengendalikan risiko penyuapan dalam aktifitas bisnis Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai Persyaratan ISO 37001 : 2016.

d.Proses SMAP

Proses SMAP diterapkan dan dilaksanakan melalui Fungsi Organisasi dan tugas pokok sebagaimana dalam Organisasi dan tata kerja PT Pindad (Persero) yang telah ditetapkan untuk pencapaian sasaran zero bribery.

Proses SMAP dipantau dan diukur secara periodic dengan metode tertentu sesuai dengan jenis dan tipe dari Sasaran SMAP yang telah ditetapkan, dianalisa dan dilakukan tindakan untuk mencapai rencana yang telah ditetapkan serta dilakukan peningkatan terus menerus terhadap proses tersebut.

MANAJEMEN RISIKO

Implementasi atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-01/MBU/2011 pasal 25 bagian keenam tentang manajemen risiko (Risk Management) tanggal 1 Agustus 2011 dimana Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha. Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan dengan membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi atau memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko. PT Pindad berkomitmen mengelola semua risiko secara efektif dan efisien, serta memastikan kesinambungan dan risiko pertumbuhan dari bisnis inti yang berkelanjutan melalui pengelolaan risiko secara proaktif, berfokus pada risiko yang terpenting dan memberikan perhatian terhadap alokasi biaya dalam proses pengendalian. Pengelolaan risiko dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi berdasarkan Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Skep/19/P/BD/IV/2021 tanggal 20 April 2021 dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko nomor: Skep/33/P/BD/IV/2021 tanggal 23 April 2021.


TUJUAN KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

a.Melindungi perusahaan dari risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan mengamankan aset perusahaan yang meliputi sumber daya manusia, aktiva, dan reputasi.

b.Menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi perusahaan, serta meminimalkan dampak yang ditimbulkannya.

c.Menciptakan kesadaran dan kepedulian insan perusahaan terhadap pentingnya Manajemen Risiko bagi perusahaan dan budaya risiko.

d.Mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) yang lebih baik.

RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

Pedoman penerapan Manajemen Risiko PT Pindad berdasarkan Skep/33/P/BD/IV/2021 Mencakup :


IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO

Implementasi Manajemen Risiko PT Pindad mengacu pada standarisasi ISO 31000 : 2018 dimana didalamnya terdapat tiga komponen yaitu Prinsip, Kerangka Kerja, dan Proses Manajemen Risiko. Ketiga komponen tersebut digambarkan sebagai berikut:


KATEGORI RISIKO


PELAPORAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO



EVALUASI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

Berdasarkan surat keputusan Direksi nomor : Skep/8/P/BD/XII/2020 tentang pedoman evaluasi penerapan Manajemen Risiko PT Pindad, Manajemen mempunyai komitmen menerapkan sistem Manajemen Risiko secara konsekuen dan konsisten serta memberikan nilai tambah bagi Perusahaan dalam rangka membangun keunggulan operasional dan secara bersamaan membantu Perusahaan utuk mencapai Visi Perusahaan. Untuk mengetahui efektivitas penerapan manajemen risiko dan pengaruhnya bagi penerapan audit berbasis risiko di PT Pindad, maka perlu dilakukan evaluasi atas penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan. Evaluasi penerapan Manajemen Risiko dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) terhadap fungsi Manajemen Risiko, baik di tingkat Perusahaan maupun Divisi/Unit.

Pelaksanaan evaluasi penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan secara periodik dan dilaksanakan setiap awal tahun terhadap penerapan Manajemen Risiko tahun sebelumnya. Sasaran utama evaluasi penerapan Manajemen risiko dilakukan terhadap 8 komponen yaitu: Penciptaan lingkungan Internal, Penentuan Sasaran, Identifikasi Risiko, Pengukuran Risiko, Penentuan Respon Risiko, Pengendalian Risiko, Pengkomunikasian Risiko, dan Monitoring Risiko

Top