Tata Kelola Perusahaan & Manajemen Risiko

GCG (Good Corporate Governance) PT Pindad

Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan adalah suatu sistem unruk pengelolaan Perusahaan yang didasarkan oleh prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, independen, Kewajaran dan Kesetaraan. PT Pindad sebagai Industri Pertahanan Nasional berkomitmen terhadap inovasi dan kualitas agar dapat memenuhi kebutuhan pertahanan Nasional dan berkontribusi pada keamanan global. Oleh karena itu, PT Pindad menerapkan sistem Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) yang didasarkan pada prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian dan Kewajaran.

Melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) Perusahaan dapat mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan untuk bekerja profesional, transparan dan efisien yang mendorong setiap keputusan dan kebijakan Perusahaan dilandaskan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap stakeholders.

Penjabaran dari prinsip-prinsp GCG tersebut tertuang dalam berbagai Peraturan Internal Perusahaan yang memuat materi komitmen dan etika perilaku (code of conduct), nilai-nilai Perusahaan, benturan kepentingan (conflict of interest), pemberian hadiah dan donasi, kepedulian K3LH, kesempatan kerja dan promosi, integritas laporan keuangan, perlindungan informasi perusahaan, perlindungan harta perusahaan, kegiatan sosial politik, mekanisme penegakan serta pelaporan atas pelanggaran dan sanksi.

PT Pindad telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip Corporate Governance secara efektif dan efisien dalam kegiatan operasional Perusahaan dan terus menerus melakukan penyesuaian praktik Corporate Governance yang akan datang, sehingga perolehan Skor Hasil Assessment Penerapan GCG PT Pindad Tahun Buku 2023 memperoleh predikat kategori “Sangat Baik” dengan skor 86,413.

A. Tujuan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

  1. Pedoman Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan dan saran kepada Direksi dalam menjalankan tata kelola Perusahaan;
  2. Pedoman Direksi dalam menjalankan bisnis Perusahan sesuai acuan Anggaran Dasar, Etika Bisnis, Perundang-Undangan dan Peraturan Perusahaan lainnya;
  3. Pedoman Jajaran Manajemen dan Karyawan/Karyawati dalam melaksanakan tugas Perusahaan agar sesuai dengan nilai-nilai GCG;
  4. Peningkatan nilai shareholders dan stakeholders agar memiliki daya saing yang kuat baik secara Nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan eksistensinya dan secara berkelanjutan mencapai visi misi Perusahaan menjadi Top 100 Perusahaan pertahanan Global;
  5. Peningkatan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian Nasional;
  6. Peningkatan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi Nasional;
  7. Pengelolaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perusahaan;
  8. Acuan seluruh organ/perangkat Perusahaan dalam setiap keputusan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.

B. Prinsip Tata Kelola

1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, pengungkapan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.   
2. Akuntabilitas
Seluruh Karyawan/Organ dan/atau Pejabat Perusahaan memiliki kompetensi dan sistem pengukuran kinerja sehingga setiap individu memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggungjawab yang harus dicapai.
3. Responsibilitas
Seluruh Karyawan/Organ dan/atau Pejabat Perusahaan memahami tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kewajiban dalam pemenuhan tugas kerjanya dengan memperhatikan keberlakuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
4. Kemandirian
Perusahaan dikelola secara independen tanpa benturan kepentingan dan praktik dominasi dari Pihak manapun yang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam menjalankan tugas didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola.
5. Kewajaran
Kesetaraan dengan memperhatikan hak setiap pemangku kepentingan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undagan


C. Strategi Perusahaan Terhadap Implementasi Tata Kelola

1. Sosialisasi Yang Berkesinambungan Mengenai Prinsip-Prinsip Tata Kelola;
Perusahaan secara rutin dan berkesinambungan melakukan sosialisasi dan asistensi terkait penerapan prinsip-prinsip GCG kepada seluruh karyawan, mitra kerja, vendor, pelanggan dan para pemangku kepentingan lainnya
   
2. Penilaian Penerapan GCG
Dalam rangka memantau dan menjaga agar pelaksanaan GCG dilaksanakan dengan baik, maka Perusahaan secara berkala melakukan penilaian penerapan GCG agar sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan praktik bisnis sehat.
Perusahaan secara berkala melakukan penilaian penerapan GCG untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan dan pengawasan Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG serta praktik bisnis sehat dalam memenuhi kewajiban yang telah di amanahkan kepada Direksi dan Komisaris. Penilaian dan Evaluasi penerapan GCG dilaporkan kepada Induk Holding dan Pemegang Saham.
Penilaian (Assessment) secara berkala dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dilakukan oleh penilai (assessor) independen atau menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang GCG yang dilaksanakan mengacu pada parameter/indikator penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil dari penilaian akan dilakukan evaluasi guna mendeskripsikan tindak lanjut atas rekomendasi.

3. Sertifikasi Sistem Manajemen;
Dalam rangka menjaga dan memastikan Penerapan Sistem Manajemen yang efektif, PT Pindad sebagai Industri Pertahanan dan Keamanan yang unggul dalam memproduksi Alutsista senantiasa berkomitmen untuk memelihara tata kelola yang telah diterapkan secara konsisten di Perusahaan dengan melakukan audit secara berkala oleh Badan sertifikasi untuk penerapan Sistem Manajemen sebagai berikut:
a) Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016;
b) Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015;
c) Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015;
d) Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ISO 45001:2018;
e) Sistem Manajemen Mutu dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (SMMK3LH) ISO 18001:2007;

4. Pemeliharaan Pedoman, Prosedur, Instruksi Kerja dan Peraturan;
PT Pindad secara berkala melakukan review/peninjauan/uji atas seluruh peraturan Internal Perusahaan agar sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan agar dapat menghasilkan acuan kinerja yang lebih baik antara lain sebagai berikut:

a. Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman tata kelola Perusahaan adalah acuan Perusahaan dalam menjaga komitmen dan wujud penerapan GCG PT Pindad yang mengatur hubungan kerja yang efektif struktur badan tata kelola Perusahaan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris), proses tata kelola Perusahaan dan organ pendukung badan tata kelola perusahaan.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara tanggal yang mewajibkan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi sehingga bentuk komitmen dan wujud penerapan GCG di PT Pindad dituangkan dalam Pedoman Nomor: SKEP/12/P/BD/XII/2023 dan KEP/12/DEKOM/P/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik PT Pindad (Persero).


b. Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku dibuat untuk membangun budaya (core values) yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas bekerja sebagai prinsip dasar etika yang menjadi pedoman penyusunan suatu kebijakan dan perdoman yang berlaku di PT Pindad. Dengan ini bentuk komitmen dan penerapan seluruh Karyawan menandatangani Surat Pernyataan Pakta Integritas setiap 1 tahun sekali sebagai bentuk pemahaman dan tanggungjawab dalam berperilaku dan menjalankan tugas pekerjaan.
Nilai-nilai utama (core values) sumber daya manusia badan usaha milik negara terdiri dari:
  1. Amanah
  Memegang teguh kepercayaan yang diberikan
  2. Kompeten
  Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
  3. Harmonis
  Saling peduli dan menghargai perbedaan
  4.Loyal
  Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
  5.Adaptif
  Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan
  6.Kolaboratif
  Membangun kerja sama yang sinergis

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-7/MBU/2020 tanggal 01 Juli 2020 Tentang Nilai-Nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara untuk mengimplementasi dan menginternalisasikan nilai-nilai utama secara konsisten dan konsekuen dalam perilaku keseharian dan membentuk budaya kerja yang baik dituangkan pada Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Nomor: SKEP/23/P/BD/X/2023 dan KEP/09/DEKOM/P/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Dalam penerapannya diterapkan mulai dari Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, Manajemen/Karyawan PT Pindad, Anak dan Cucu Perusahan PT Pindad maupun Perusahaan Afiliasi Terkonsolidasi. Penerapan Code of Conduct secara konsisten merupakan bagian dari peningkatan penerapan tata kelola untuk penguatan nilai dan budaya PT Pindad guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.


D. Organ Pendukung Corporate Governance
Selain Dewan Komisaris, Direksi dan Komite, terdapat organ pendukung lainnya yang membantu organ utama dalam menerapkan GCG yaitu:

a. Satuan Pengawasan Internal
SPI mendukung pelaksanaan GCG dengan menjalankan seluruh fungsi internal audit, reviu, evaluasi, pemangauan dan/atau pengawasan internal terhadap penyelenggaraan tugas unit kerja bahwa kegiatan Perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan tujuan untuk meningkatkan nilai Perusahaan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan tata kelola Perusahaan. Kepala SPI saat ini dijabat oleh Irena Simarmata yang secara detail tugas dan fungsinya dituangkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Nomor: Skep/1a/P/BD/V/2023 atas perubahan Nomor Skep/1/P/BD/V/2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Pindad.

b. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan sesuai fungsinya dibentuk sebagai penghubung Direksi dengan Unit/Divisi untuk mendapatkan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pemenuhan pelaksanaan tugasnya terkait dengan hubungan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahan saat ini dijabat oleh Dianing Puji Rajayu yang secara detail tugas dan fungsinya dituangkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Nomor: Skep/1a/P/BD/V/2023 atas perubahan Nomor Skep/1/P/BD/V/2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Pindad.

c. Manajemen Risiko
Tujuan dari Manajemen Risiko adalah menyediakan informasi yang berisikan peluang terjadinya sesuatu yang berdampak terhadap pencapaian sasaran kerja baik negatif maupun positif agar aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perusahaan tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Perusahaan atau mengganggu stabilitas kelangsungan bisnis Perusahaan.

Dalam menjalankan prosesnya, Manajemen Risiko melakukan serangkaian proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko terhadap seluruh faktor-faktor risiko yang bersifat material dengan di dukung oleh sistem informasi manajemen, laporan kondisi keuangan Perusahaan dan laporan kinerja/aktivitas yang akurat dan informatif. Penerapan pengendalian ini dilakukan bersama Divisi Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Bisnis dan Departemen Hukum & Kepatuhan.




ISO 37001:2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP

Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah standar yang secara khusus untuk memandu penerapan prinsip-prinsip anti suap dan tindakan korupsi lainnya. Memberikan panduan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, peninjauan dan pengingkatan sistem manajemen anti penyuapan. Penerapan SMAP ISO 37001:2016 mencakup keseluruhan area di lingkungan Perusahaan, dengan melakukan pengendalian-pengendalian yang berhubungan dengan isu-isu internal dan eksternal serta penilaian risiko yang mempengaruhi aktifitas Perusahaan.



WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Seluruh jajaran pengurus Perusahan berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten (GCG) dan berkesinambungan agar dapat membangun praktik bisnis yang sehat menjadi Perusahaan dan industri alat peralatan pertahanan dan keamanan yang berintegritas, senantiasa memberikan produk dan pelayanan berkualitas tinggi serta turut serta berpartisipasi aktif mendukung pemerintah dalam memberikan kontribusi positif dan pemangunan bagi masyarakat dan lingkungan sebagai bentuk bakti pada Negeri.
Untuk menjaga komitmen tersebut, Perusahan memiliki whistle blowing system (WBS) sebagai sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, benturan kepentingan yang dilakukan Karyawan PT Pindad.

1.  Tujuan Penerapan Whisteblowing System
a.  Menimbulkan keengganan untuk melakukan Pelanggaran, dengan semakin meningkatnya kesediaan untuk melaporkan terjadinya Pelanggaran, karena kepercayaan terhadap sistem pelaporan yang efekif;
b.  Menyediakan mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu Pelanggaran;
c.  Menyediakan kesempatan untuk menangani masalah Pelanggaran secara internal sebelum meluas menjadi masalah Pelanggaran yang bersifat publik;
d.  Mengurangi risiko yang dihadapi Perusahaan, akibat dari Pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja dan reputasi;
e.  Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya Pelanggaran;
f.  Meningkatnya reputasi Perusahaan di mata Stakeholders, Regulator dan masyarakat umum;
g.  Memberikan masukan kepada Perusahaan untuk melihat proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal terkait Pelanggaran yang mungkin terjadi, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.

2.  Kategori Tindakan Yang Dapat Dilaporkan
Segala tindakan, sikap, ucapan dan tulisan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan dan pedoman perilaku etika perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada Diskriminasi, Pelecehan, tindakan Kecurangan (Fraud), Perbuatan Melawan Hukum, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

3.  Pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria minimal meliputi:
a.  Identitas Pelapor
Nama, Nomor Telepon/E-mail dan Alamat Identitas/Domisili.
b.  Pelanggaran
Kronologi kejadian meliputi tempat, waktu dan tanggal, urutan peristiwa berdasarkan waktu terjadinya dugaan pelanggaran.
c.  Pihak Yang Akan Dilaporkan
d.  Korban, pelaku dan pihak lainnya yang terlibat
e.  Bukti
Meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, transaksi (faktur/invoice) dan sebagainya.

4.  Sekurang-kurangnya harus dapat memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.  What
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
b.  Where
Dimana Perbuatan tersebut dilakukan
c.  When
Kapan perbuatan tersebut dilakukan
d.  Who
Siapa yang terlibat dalam dugaan pelanggaran.
e.  How
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan



Tata Cara Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Setiap Pegawai wajib melaporkan terjadinya Pelanggaran apabila mengetahuinya dan Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu ataupun didasari kehendak buruk/bersifat fitnah/laporan palsu yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang.
Berikut adalah tata cara membuat pengaduan melalui Whistle Blowing System

1.  Mengisi E-Formulir Pengaduan
Pelapor mengisi formulir pengaduan pada website WBS PT Pindad dengan melampirkan bukti pendukung dan mengirimkan laporan.

2.  Laporan Diterima
Melaporkan dugaan pelanggaran hanya kepada Fungsi WBS dengan mengirimkan pelaporan melalui alamat email timwbs@pindad.com dan/atau Nomor Telepon/Whatsapp +62811-1112-1159. Laporan yang diterima oleh Fungsi WBS akan diverifikasi terlebih dahulu.

3.  Verifikasi Laporan
Membuat laporan dengan memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi: kronologi kejadian, pihak yang terlibat, tempat dan waktu kejadian.
Pelapor akan diberikan Nomor Register untuk dapat menerima pemberitahuan status pelaporan yang sedang diajukan. Pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Fungsi WBS maksimal 7 (tujuh) hari kerja.


Kerahasiaan
PT Pindad merahasiakan identitas pribadi dan peristiwa dugaan pelanggaran dan pelanggaran yang terjadi.

Unduh E-Form Pelaporan
Terima Kasih Atas Kepedulian dan Kepercayaan Anda Kepada Kami.


Download Peraturan Terkait (klik)
1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik PT Pindad (Persero)  20/12/2023 Nomor: SKEP/12/P/BD/XII/2023 dan KEP/12/DEKOM/P/XII/2023   
2. Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter)  27/10/2020 Nomor: SKEP/39/P/BD/X/2020
3. Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct)  17/10/2023 Nomor: SKEP/23/P/BD/X/2023 dan KEP/09/DEKOM/P/X/2023
4. Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Pindad  23/02/2024 Nomor: SKEP/7/P/BD/II/2024 dan KEP/01/DEKOM/P/II/2024   
5. Pedoman Penerapan Whistleblowing System (WBS)  17/10/2023 Nomor: SKEP/22/P/BD/X/2023 dan KEP/11/DEKOM/P/X/2023  17/10/2023
6. Pedoman Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko  29/01/2024 Nomor: SKEP/17/P/BD/I/2024
7. Kebijakan Penerapan Anti Penyuapan di PT Pindad (Persero)  17/09/2020 Nomor: SKEP/23/P/BD/IX/2020
8. Ketentuan Pemasaran, Penjualan dan Layanan Purna Jual  04/10/2022 Nomor: SKEP/1/P/BD/X/2022
9. Himbauan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup  19/06/2019 Nomor: SE/2/QA/VI/2019
Top