TJSL

Penyelenggaraan Kegiatan Corporate Social Responsibility

Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Oleh karena itu, diperlukan tata kelola perusahaan yang baik agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional. Pelaksanaan kegiatan CSR mengacu pada Surat Keputusan nomor SKEP/14/P/BD/X/2015, tanggal 19 Oktober 2015.

PKBL merupakan kegiatan utama dari Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR/Corporate Social Responsibility). Selain PKBL, Program CSR Pindad meliputi Pengelolaan Lingkungan Hidup, K3, dan Tanggung Jawab kepada konsumen.

Secara konsisten, PT Pindad (Persero) melaksanakan program CSR yang difokuskan pemberian donasi yang bertujuan untuk tujuan amal dan tujuan sosial dalam bentuk pemberian uang tunai atau barang, kepada pihak penerima donasi di luar Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Community Development (Comdev). Para penerima donasi adalah masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, kepanitiaan kegiatan organisasi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau instansi yang bergerak di bidang amal/sosial.

Untuk membangun dan memelihara rasa saling percaya antara pemangku jabatan dan masyarakat, secara sistematis PT Pindad (Persero) melaksanakan program CSR yang diimplementasikan melalui serangkaian kegiatan di beberapa bidang, yaitu :

1.Kegiatan Seni Budaya

2.Kegiatan Olahraga

3.Kegiatan Khitanan Massal

4.Kegiatan Pasar Murah

5.Bantuan Bencana Alam


Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan melalui PKBL

PT Pindad (Persero) melakukan pengembangan sosial dan kemasyarakatan melalui kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan program pengembangan masyarakat (Community Development atau Comdev). Kebijakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Pindad (Persero) mengacu kepada Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor PER-09/ MBU/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Selain merujuk pada Kepmen tersebut, PT Pindad (Persero) juga merujuk pada prinsip ISO 26000. Pelaksanaan pengembangan sosial dan kemasyarakatan sesuai dengan arah kebijakan Perusahaan meliputi bantuan :

1. Bantuan Korban Bencana Alam

2. Bantuan bidang pendidikan.

3. Bantuan peningkatan kesehatan 

4. Bantuan sarana dan prasarana Umum

5. Bantuan sarana ibadah. 

6. Bantuan Pelestarian Alam

7 Bantuan sosial kemasyarakatan untuk pengentasan Kemiskinan

8. Bantuan Pendidikan dan Pemasaran Mitra Binaan


Program Kemitraan

Program kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana perusahaan. Sasaran yang ingin dicapai dalam Program Kemitraan adalah meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan manajerial serta memberikan bantuan permodalan, peningkatan kemampuan produksi, pemasaran, dan lain-lain sehingga usaha kecil yang dibina dapat menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang pada gilirannya nanti diharapkan dapat berkembang menjadi usaha menengah dan besar.

Pada tahun 2018, Pindad telah menyalurkan dana bantuan pinjaman kepada mitra binaan sebesar Rp 4.705.141.114, mengalami penurunan dibanding tahun 2017 yaitu sebesar Rp 5.190.693.08.


Kegiatan Bina Lingkungan

Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh perusahaan melalui pemanfaatan dana perusahaan, berupa bantuan korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana prasarana umum, sarana ibadah dan pelestarian alam/penghijauan. Pada tahun 2018, Program Bina Lingkungan Pindad telah berhasil menyalurkan bantuan sebesar Rp 457.881.816

Kegiatan Program Bina Lingkungan di tahun 2018 diprioritaskan pada lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan meliputi:

1. Bantuan Perbaikan Sarana dan Prasarana Umum

a) Bantuan pembangunan Posyandu di Ds. Mandalasari Cikalong Wetan.

b) Bantuan sarana air bersih/ sumur bor di Kel. Babakan Surabaya.

c) Bantuan tong sampah & mesin pencacah plastik Kec. Kiaracondong

2. Bantuan Kesehatan Lingkungan dan Masyarakat

a) Khitanan Masal.

b) Bantuan pemberian makanan tambahan balita (Posyandu) Turen.

3. Bantuan Sarana Pendidikan

a) Bantuan renovasi Madrasah Al - A’Rof, Gedebage.

b) Bantuan beasiswa SD, SMP, SMA, SMK di Kec. Kiaracondong.

c) Bantuan renovasi Pondok Pesantren Darul Muttaqin – Turen.

d) Bantuan renovasi Pondok Pesantren Fathul Mu’in - Kab. Bandung.

e) Bantuan pendidikan berupa Seminar “Sekolah Ramah Anak” - Bandung

4. Bantuan Sarana Ibadah

a) Bantuan renovasi Masjid Al - Hikmah, Katapang - Kab. Bandung.

b) Bantuan renovasi Masjid Madinatul Munawwaroh Kab. Bandung.

c) Bantuan renovasi Masjid Hasyim Asy’ari Kab. Bandung.

d) Bantuan renovasi Masjid Miftahul Jannah Kab. Bandung.

e) Bantuan renovasi Masjid Al - Muslimin Bandung.

f) Bantuan renovasi Mushola Darussalam 1 Tanggung – Turen.

g) Bantuan renovasi Mushola Baiturrahman – Turen.

h) Bantuan renovasi Mushola Koramil – Turen.

5. Bantuan Sosial Kemasyarakatan untuk Pengentasan Kemiskinan

a) Bantuan penyuluhan KangPisman Kec. Kiaracondong

b) Bantuan taman bacaan RW 08 Kel. Sukapura Kec. Kiaracondong

6. Pelestarian Alam

a) Penanaman pohon di sekitar Kel. Sukapura.

7. Bantuan Korban Bencana Alam

a) Bantuan korban bencana gempa Lombok – NTB.

b) Bantuan korban bencana alam Gempa & Tsunami - Sulawesi Tengah.

c) Bantuan korban bencana tsunami Selat Sunda.


Pengelolaan Dana PKBL

Jumlah aset dari PKBL pada tahun 2018 adalah sebesar 3.991 juta rupiah, dibandingkan dengan tahun 2017 yaitu sebesar 4.927 juta rupiah

Pada tahun 2018, PKBL telah berhasil menyalurkan dana bantuan pinjaman kepada mitra binaan sebesar Rp 4.705.141.114, mengalami penurunan dibanding tahun lalu sebesar Rp 5.190.693.08.

Realisasi penyaluran bantuan pinjaman mitra binaan pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 1.790.640.232 dari sumber dana anggaran yaitu sebesar Rp 2.323.953.834.


Kinerja PKBL

Kinerja PKBL dinilai berdasarkan dua indikator, yaitu efektivitas penyaluran dana program kemitraan dan kolektibilitas pengembalian dana PKBL. Adapun kedua kategori tersebut tertera sebagai berikut:

1. Tingkat efektivitas penyaluran dana program kemitraan yang dilakukan oleh Perusahaan pada tahun 2018 adalah sebesar 94,42 % dengan skor 3, dibandingkan dengan pencapaian tahun 2017 sebesar 98.07% dengan skor 3

2. Tingkat kolektibilitas pengembalian pinjaman dana program kemitraan pada tahun 2018 adalah sebesar 72.02% dengan skor 3, dibandingkan dengan pencapaian tahun 2017 sebesar 90.56% dengan skor 3


Pengelolaan Lingkungan Hidup

PT Pindad (Persero) berkomitmen tinggi dalam mengelola lingkungan hidup, salah satu bentuk komitmen ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Skep No. Skep/41/P/BD/IX/2011 tanggal 26 September 2011 dan No. Skep/40/P/BD/IX/2011 tanggal 26 September 2011 tentang kebijakan energi. Komitmen ini juga diperlihatkan dengan diraihnya sertifikasi ISO 14001: 2004, penghargaan Industri Hijau Level 5 Terbaik dari Kementerian Perindustrian, dan penghargaan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Adapun kegiatan PT Pindad (Persero) dalam pengelolaan lingkungan hidup sepanjang tahun 2014 adalah sebagai berikut:

1. Penanaman pohon di Desa Karyalaksana Kec. Ibun, Kab. Bandung dalam rangka HUT Pindad ke 35 pada bulan April

2. Program padat karya tunai ''Cash For Work'' untuk kebersihan lingkungan dalam rangka HUT Pindad pada bulan April

3. Partisipasi bantuan untuk kegiatan Summercamp With Difabel 2 yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Pencinta Alam (FKPA) Kab. Bandung pada bulan September


Pengelolaan Tanggung Jawab Perusahaan di Bidang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Komitmen Pindad terhadap kebijakan Mutu & K3LH tertuang dalam Skep No. Skep/22/P/BD/IX/2010 tanggal 25 September 2010.

Perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan komitmen ini. Beberapa upaya itu antara lain Perusahaan:

1. Memiliki dedikasi tinggi untuk menghasilkan produk dan menyediakan jasa yang konsisten dalam hal mutu, pengiriman tepat waktu, harga kompetitif, dan pelayanan terbaik.

2. Menerapkan  dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja, serta Sistem Manajemen Lingkungan Hidup secara benar, tepat, dan konsisten dengan komitmen mematuhi peraturan, perundangan, dan persyaratan mutu & K3LH yang berlaku, baik dari pelanggan, pemerintah maupun pihak terkait yang diikuti perusahaan.

3. Berupaya mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan dengan menjamin setiap kegiatan/ aktivitas perusahaan berwawasan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

4. Melakukan proses peningkatan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kepuasan kepada pelanggan.


Top