News

back

Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sitaan TPU di PT Pindad

PT Pindad melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Kota Bandung berupa Gas LPG 50 Kg di fasilitas peleburan PT Pindad. Kegiatan pemusnahan diawali oleh penyambutan Direktur Produksi PT Pindad, Budhiarto terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto beserta jajaran pada kamis, 30 November 2023 berlokasi di Auditorium PT Pindad, Bandung. Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum tidak dapat dipergunakan kembali.

Direktur Produksi PT Pindad, Budhiarto dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas kerja sama yang dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Tentunya merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi kami, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah mempercayakan pelaksanaan pemusnahan tabung gas LPG 50 Kg, beserta aksesorisnya di PT Pindad. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan. Kami juga berharap PT Pindad kedepannya dapat selalu mendukung kebutuhan-kebutuhan Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku lembaga negara dan mitra kerja sama Pindad.” Jelas Budhiarto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dari PT Pindad mengenai pemusnahan tabung gas LPG 50 Kg.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pindad yang telah bersedia membantu kami dalam menuntaskan tugas. Perlu kami sampaikan bahwa penyelesaian barang rampasan adalah serangkaian kegiatan pengrusakan dan pengelolaan benda sitaan dan atau barang bukti yang telah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat benda sitaan tidak dapat dipergunakan, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dari laut atau dengan cara lainnya.” Jelas Rachmad Vidianto.

Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi fasilitas peleburan PT Pindad yang terletak di gedung Divisi Infrastruktur Perhubungan (IP). GM Infrastruktur Perhubungan PT Pindad, Muchsin Anwar memberikan penjelasan singkat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto terkait prosedur pemusnahan dan peleburan. Muchsin menegaskan bahwa prosedur peleburan tabung gas LPG mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan. Tabung gas yang akan dilebur sebelumnya dipastikan dalam kondisi kosong dan aman, lalu dibelah dan akhirnya dilebur.

Selain peleburan, Divisi Infrastruktur Perhubungan (IP) PT Pindad menghasilkan berbagai produk seperti brake cylinder, air reservoir & distributor valve untuk sarana kereta api serta penambat rel kereta api berbagai jenis untuk prasarana kereta api. Divisi IP juga memproduksi tabung gas LPG berbagai ukuran, bucket teeth untuk produk excavator, komponen otomotif hingga crane kapal laut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti gas LPG 50 Kg diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Produksi PT Pindad, Budhiarto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto.


Top