back
Mulai 2018, Pegawai Yang Pensiun Terima Uang Pesangon Sekaligus
Mempunyai masa depan yang sejahtera dan bahagia adalah impian yang diharapkan oleh tiap karyawan. Impian tersebut dapat dilakukan dengan merencanakan dan mempersiapkan pengelolaan dana hari tua dengan bijak.
Untuk mendukung hal itu, PT Pindad (Persero) menjalin kerjasama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam pengelolaan program imbalan pasca kerja pegawai Pindad.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Direktur Utama Pindad Abraham Mose dan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dilaksanakan di Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda Raya, di lingkungan Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
“Sinergi ini sebagai salah satu arahan Kementerian BUMN untuk menjalin kerja sama dengan sesama perusahaan BUMN,” ujar Abraham.
Senada hal itu, Hendrisman Rahim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang pindad telah berikan kepada Jiwasraya terkait pengelolaan program imbalan pasca kerja pegawai Pindad.
“Jiwasraya yang berusia 158 tahun di akhir tahun ini, juga selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap nasabahnya,” ucap Hendrisman.
Kerjasama ini mengenai pengelolaan uang purna tugas yang meliputi uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon yang semula dibayarkan tiga kali (termin) oleh perusahaan, nantinya akan dibayarkan sekaligus melalui Jiwasraya pada saat pegawai mencapai usia pensiun terhitung bulan berikutnya.
Perjanjian kerjasama tersebut efektif berlaku TMT Januari 2018. Adapun jumlah yang didaftarkan dan yang tertanggung tahun ini sebanyak 2.536 pegawai tetap yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Turen. (Bani)