Berita

back

Pengumuman Dapen

Untuk memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 4 pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun & Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, dan surat dari Balai Harta Peninggalan Jakarta Nomor: W.10.AHU.AHU.1-UM.01.01-375, dengan ini Pengurus Dana Pensiun Karyawan PT Pindad (Persero) yang berkedudukan di Bandung mengundang kepada Yth. :

1. Bpk. Tiknyo Kustanto, NPP 00836

2. Bpk. Utang Suhendar, NPP 01769

3. Bpk. Sumillam Sinaga, NPP 02471

4. Bpk. Setiawan jauhari, NPP 01222

Dimohon untuk hadir di Kantor Dana Pensiun Karyawan PT Pindad (Persero) untuk menerima manfaat pensiun yang belum diambil paling lambat tanggal 28 Februari 2021. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak diambil, maka Dapen Pindad akan menyerahkan ke Balai Harta Peninggalan, dan untuk selanjutnya Peserta atau Pihak yang berhak atas dana tersebut meminta pembayaran kepada Balai Harta Peninggalan. Demikian untuk menjadi perhatian.

Bandung, 7 Desember 2020

Dana Pensiun Karyawan PT Pindad (Persero)

Ttd. Pengurus

Bachtiarini Pudji R.

Direktur Utama


Top