Berita

back

Pindad Tandatangani NK Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

PT Pindad (Persero) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam bidang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa, 18 Februari 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Bandung. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh  Direktur Utama Pindad, Abraham Mose dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Adhyaksa. Acara juga dihadiri oleh Direktur Keuangan & Administrasi, Wildan Arief, Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan, Sekretaris Perusahaan, Kepala SPI, VP Akuntansi & Keuangan serta Pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lainnya.

Penandatanganan kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang sedang dihadapi, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Abraham Mose dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan Pindad hingga saat ini mulai dari lini bisnis produk Hankam maupun Industrial. Beliau juga menyampaikan tujuan dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Dalam perjalanan kontrak, baik yang di militer maupun industrial ini tentunya tidak terlepas dari berbagai masalah. Sehingga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini kami membutuhkan arahan, pendampingan, serta dukungan terkait perjalanan bisnis pindad yang semakin tahun semakin tumbuh,” ujar Abraham.

Sementara itu, Ade Adhyaksa menyampaikan rasa bangganya terhadap pencapaian Pindad dan berharap jalinan kerjasama ini tidak berhenti sampai disini.

“Saya melihat perkembangan pindad luar biasa apalagi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan saya sudah cukup bangga. Semoga kita mampu mewujudkan ketahanan darat, laut dan udara termasuk bidang IT/siber, ujar Ade Adhyaksa.

“Kami berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas pada penandatanganan Kesepakatan Bersama ini saja, tapi Pindad diharapkan bersama ini dapat melahirkan Surat Kuasa Khusus (SKK), Permohonan Pendampingan Hukum (LA), Pendapat Hukum (LO) dan kegiatan lainnya yang dapat menunjang kelancaran  pelaksanaan  pekerjaan di Pindad, sehingga kerjasama ini tidak hanya bersifat seremonial saja,” lanjut Ade Adhyaksa.

Mudah mudahan sedikit sekecil apapun Kejaksaan dapat memberikan kontribusi kepada Pindad dalam rangka mengembangkan perusahaannya dan kita juga berharap mudah mudahan Pindad akan terus maju dan jaya sehingga juga dapat menguasai pasar dunia.

Selain Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan juga mempunyai fungsi lainnya di bidang pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, pidana Khusus dan Pengawasan (ryan).







Top