e-LHKPN


Berdasarkan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik lndonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (selanjutnya disebut sebagai Peraturan KPK No.07 Tahun 2016), dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan Pengumuman LHKPN paling lambat2 (dua) bulan setelah menyampaikan LHKPN. Pengumuman kepada publik ini adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya. Adapun PT. Pindad (Persero) menyertakan tautan e-LHKPN ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (2) huruf b Per KPK No.07 Tahun 2016 menerangkan bahwa Pengumuman LHKPN salah satunya dapat dilakukan melalui media pengumuman resmi instansi. Hal ini adalah untuk memfasilitasi Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya tersebut. Melalui e-LKHPN ini pada website resmi, PT. Pindad (Persero) menampilkan informasi pengumuman Harta Kekayaan atas Penyelenggara Negara.

Untuk tautan e-LKHPN dapat diakses disini





Top