News

back

KPK Selenggarakan Sosialisasi Anti Gratifikasi di PT Pindad

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selenggarakan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada selasa, 12 November 2024 berlokasi di Grha Pindad, Bandung. Mengangkat tema “Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Integritas Dalam Badan Usaha Milik Negara”, KPK memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap Direksi, pejabat eselon 1 dan eselon 2 PT Pindad mengenai pengendalian gratifikasi dan korupsi. Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah mewujudkan upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan penyelenggaraan perusahaan yang bersih dan akuntabel. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Direktur Produksi PT Pindad, Budhiarto membuka sosialisasi dengan menyatakan komitmen PT Pindad untuk mendukung penerapan implementasi GCG dan pencegahan korupsi. “PT Pindad berkomitmen akan terus mendukung penerapan implementasi prinsip GCG di lingkungan PT Pindad guna mencapai kinerja perusahaan yang sehat. Selanjutnya, kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta mengedukasi terutama dalam rangka melaksanakan upaya-upaya strategis pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan PT Pindad.” Jelas Budhiarto.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai definisi gratifikasi, termasuk kriteria gratifikasi yang dilarang serta alasan mengapa gratifikasi ini dilarang. Wawan wardana juga menjelaskan bahwa terdapat gratifikasi yang bisa diterima dengan batasan-batasan tertentu dan dilaporkan ke KPK. Beliau kemudian menjelaskan mengenai tindak pidana korupsi berdasarkan jenis-jenisnya seperti suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan hingga benturan kepentingan dalam pengadaan. Selain itu, sosialisasi ini juga menjelaskan upaya pemberantasan korupsi hingga peran serta masyarakat termasuk pegawai PT Pindad dalam membangun gerakan anti korupsi.

Jajaran eselon 1 dan eselon 2 selaku peserta sosialisasi bersikap antusias dan memberikan sejumlah pertanyaan mengenai gratifikasi terhadap Narasumber. Wawan wardana mengapresiasi antusiasme yang diberikan dan menjawab seluruh pertanyaan dengan jelas. Beliau juga berpesan agar peserta sosialisasi dapat mengetahui dan memahami terkait gratifikasi hingga pencegahan dan penindakan yang perlu dilakukan.


Top