Berita

back

Sinergitas Penanggulangan Terorisme, PT Pindad Dengan BNPT Musnahkan Barang Bukti Terorisme

PT Pindad dengan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme pada Kamis, 15 Mei 2025 berlokasi di fasilitas peleburan PT Pindad Bandung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Pindad, Sigit Santosa; Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono; Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudarmawatiningsih; serta Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan RI, Nur Asiah. Turut hadir pula jajaran Densus 88 Anti Teror Polri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta perwakilan dari pengadilan negeri dan kejaksaan se-wilayah Jakarta.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur dan anak panah, serta senjata tajam. Adapun pemusnahan barang bukti amunisi akan dilaksanakan di tempat terpisah. Pelaksanaan pemusnahan bukti tindak pidana terorisme merupakan implementasi putusan pengadilan yang menyatakan barang-barang tersebut “dirampas untuk dimusnahkan”. Tujuan pemusnahan adalah memastikan barang bukti kejahatan tidak dapat digunakan kembali untuk tindakan melawan hukum.

Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh BNPT, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme.

“Hari ini kita melaksanakan tindak lanjut terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme yang diselenggarakan oleh BNPT dan Kejaksaan RI bersama dengan Mahkamah Agung dan pengadilan di PT Pindad. Kami juga mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk melaksanakan pemusnahan, dengan prosedur yang ketat dan didukung fasilitas dan kompetensi yang mumpuni.” Jelas Direktur Utama PT Pindad, Sigit Santosa.

Kepala BNPT, Komjen. Pol. Eddy Hartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses purna judikasi, yaitu pelaksanaan putusan dari pengadilan bahwa barang bukti harus dimusnahkan. Kegiatan ini melibatkan sinergi berbagai pihak, dimulai dari pra judikasi yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan oleh kejaksaan hingga ajudikasi yaitu proses peradilan. Beliau juga berharap, kerja sama dengan PT Pindad dapat terus berlanjut.

“Kami berterima kasih banyak terhadap PT Pindad atas berkenannya menjadi tempat untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme. Kami memastikan keselamatan terkait pemusnahan dengan melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Kami dari BNPT, gabungan dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depan,” Jelas Komjen. Pol. Eddy Hartono.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudarmawatiningsih menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak termasuk PT Pindad terkait pelaksanaan eksekusi hukum ini. Beliau menekankan pentingnya soliditas dan sinergitas antar lembaga.

“Kegiatan pagi ini dalam rangka pemusnahan barang bukti merupakan implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dengan didukung oleh keberadaan BNPT serta PT Pindad. Untuk itu, soliditas dan sinergitas antar aparat penegak hukum dari seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah tindak pidana terorisme perlu ditingkatkan agar mencapai hasil yang maksimal. Kami yakin dengan dukungan PT Pindad yang sangat memadai baik secara aspek keamanan dan keselamatan menjadi bukti nyata bahwa pemusnahan barang bukti ini terselenggara dengan baik,” Jelas Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudarmawatiningsih.

Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan RI, Nur Asiah mewakili Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme memerlukan perlakuan khusus. Pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan terorisme.

“Kegiatan ini adalah langkah penting dalam usaha kita bersama untuk memberantas terorisme yang merupakan tantangan serius bagi negara kita. Oleh karena itu, kerja sama antar berbagai instansi penegak hukum sangat penting agar kita dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Karena pemusnahan barang bukti teroris itu tidak mudah, harus ada perlakuan khusus dilaksanakan secara profesional. Barang bukti tersebut bukan hanya memiliki nilai hukum tetapi juga menunjukkan komitmen kita untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan teroris di Indonesia.” Jelas Nur Asiah.

Saat kegiatan juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme. Penandatanganan dilakukan oleh Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum BNPT, Kombes. Pol. Slamet Riyadi; Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C Kejaksaan Agung, Zondri dan Manager Cor Divisi Manufaktur Rekayasa Industri (MRI) PT Pindad, Mahardi Bogo Hartono.  

Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi fasilitas peleburan PT Pindad yang terletak di gedung Divisi MRI. GM MRI PT Pindad, Ambar Mardiyoto memberikan penjelasan singkat mengenai pemusnahan dan peleburan. Beliau menegaskan bahwa prosedur pemusnahan mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme menegaskan komitmen bersama antar lembaga dalam menjaga keamanan nasional. PT Pindad sebagai industri pertahanan nasional siap mendukung pelaksanaan tugas negara dalam bidang keamanan dan pertahanan melalui kompetensi dan fasilitas yang dimiliki.


Top