Berita

back

TJSL Pindad bersama BPN Wilayah Malang Laksanakan Sosialisasi Prosedur Pengurusan Hak Tanah

TJSL PT Pindad bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan Sosialisasi Prosedur Pengurusan Dokumen/ Legalitas Bukti Hak atas Tanah Kelurahan Turen Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Aula Soedali, Pindad Turen. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh GM Munisi yang diwakili oleh Senior Expert bidang Munisi Haridon, Manager TJSL PT Pindad Yunus Somantri, Manager Legal Herryawan Roosdiyanto, Lurah Kelurahan Turen Eko Dharmawangsa dan Perwakilan BPN  wilayah Malang Rachmadani Sigit sebagai pemateri utama.

Sosialisasi mengenai legalitas tanah ini merupakan bagian dari kerja sama antara TJSL dengan departemen Legal PT Pindad dalam upaya mengedukasi masyarakat Turen Malang terhadap jenis-jenis hak atas tanah dan tata cara pengurusan dokumen/legalitasnya.

Senior Expert bidang Munisi yang mewakili GM Munisi Pindad, Haridon dalam sambutannya menyampaikan bahwa belakangan ini di Indonesia banyak terjadi kasus sengketa pertanahan akibat ketidaktahuan, ketidaksadaran, atau kurangnya pemahaman atas legalitas hak tanah. Ia berpendapat bahwa sosialisasi ini dapat mendukung tujuan pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi.

“Melaui program TJSL PT Pindad di pilar bidang hukum ini, kita coba membantu untuk dapat memberikan informasi yang benar terkait pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini tentunya sejalan dengan tujuan program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selamat mengikuti sosialisasi untuk menyimak wawasan legalitas hak atas tanah ini, mudah-mudahan mendapat informasi yang dibutuhkan dan dapat terhindar dari potensi yang bisa merugikan, terutama dari segi dokumen pertanahan di masa yang akan datang,” tutur Haridon.

Sementara itu Lurah Kelurahan Turen, Eko Dharmawangsa menyebutkan harapannya agar warga di wilayah Turen memiliki hak milik sertifikat yang asli, serta dapat memahami dokumentasi legalitas tanah dengan baik.

“Tanah itu ada 2 macam. Tanah milik negara dan tanah milik warga. Kalau tanah milik negara kita tidak bisa ungkit, tapi kalau tanah milik warga ini perlu menjadi perhatian kita. Pertama adalah batas, kedua adalah bagaimana riwayat tanah ini, ketiga adalah proses jual-beli tanah atau lainnya. Ini semua harus lengkap dan harus ada buktinya. Saya menghimbau RT/RW dapat terus mengikuti berbagai tahapan pendokumentasian tanah sehingga kedepannya ketika diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN data tanah warga sudah lengkap dan akurat. Semoga melalui sosialisasi yang diadakan oleh TJSL Pindad ini masyarakat dapat semakin sadar dan teredukasi akan pentingnya pengurusan legalitas tanah, terutama tanah pribadi yang dimiliki,”jelas Eko Dharmawangsa.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Tanda Bukti Hak Atas Tanah yang disampaikan oleh Manager Legal PT Pindad, Herryawan Roosdiyanto. Dilanjutkan dengan paparan tentang Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah oleh Perwakilan BPN  wilayah Malang Rachmadani Sigit


Top